RUU-ITE, Ancaman Buat Para Blogger, Benarkah?

4 04 2008
58bridle.gif

Disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE) pada tanggal 25 Maret 2008 kemarin, menjadikan Indonesia kini mempunyai suatu payung hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Payungkah? Ataukah hanya menjadi pecahan kaca di lantai yang kapan saja bisa melukai para blogger yang ‘menginjak’nya?
RUU yang terdiri dari 54 pasal ini (bisa di download di sini), bisa menjadi alat bagi mereka-mereka yang punya kekuasaan untuk menjerat para blogger kapan saja, yang lebih parahnya ini mungkin menyangkut masalah kebebasan dalam berekspresi yang dengan dikeluarkannya UU ini maka akan semakin dibatasilah kreativitas dalam dunia blogging. Ini mungkin pendapat pribadi saya, tapi sepintas melihat komentar para blogger di berita-berita yang ada, kebanyakan juga orang-orang berkomentar seperti itu. Etika itu memang harus ada, kalau saja hukum di negara ini bisa dijalankan dengan adil, it’s ok. Masalahnya, akan banyak oknum-oknum tertentu yang akan memanfaatkan UU ini untuk kepentingan pribadi yang tidak terlalu beralasan.

Read the rest of this entry »